1.
Pengertian HAM
HAM(Hak
Asasi Manusia) adalah Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah tuhan yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Berdasarkan UU No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martaba manusia. Hak asasi manusia selalu
berbatasan denga hak asasi orang lain sehingga hak asassi manusia tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak.
2.
Macam-macam HAM
a.
Hak Asasi Pribadi (personal right) yaitu meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan
sebagainya.
b.
Hak Asasi Ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki,
membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
c.
Hak Asasi Politik (Political right) yaitu hak ikut serta dalam hal
pemerintahan , hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk
mendirikan Parpol dsb.
d.
Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(right of legal equality)
e.
Hak asasi sosial dan budaya (social and curtural right) yaitu hak
untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f.
Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
right) misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan,
peradilan dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar