JANGAN BIARKAN KERINGAT KEDUA ORANGTUAMU MENGALIR SIA-SIA






HAM (Hak Asasi Manusia)

1.       Pengertian HAM
HAM(Hak Asasi Manusia) adalah Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah tuhan yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martaba manusia. Hak asasi manusia selalu berbatasan denga hak asasi orang lain sehingga hak asassi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak.
2.       Macam-macam HAM
a.       Hak Asasi Pribadi (personal right) yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.      Hak Asasi Ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
c.       Hak Asasi Politik (Political right) yaitu hak ikut serta dalam hal pemerintahan , hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan Parpol dsb.
d.      Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
e.      Hak asasi sosial dan budaya (social and curtural right) yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f.        Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right) misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright©2013. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 DASHTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.