1. Pengertian sistem hukum peradilan nasional
§ Pada umumnya, hukum diartikan
sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan
mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan
tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam
bermasyarakat.
§ Hukum yang mempunyai sifat mengatur
dan memaksa ini bertujuan untuk:
§ Ø Mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai (Van Apeldorn)
§ Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya
unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
§ Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
§ Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
§ Ø Adanya perintah/larangan
§ Ø Perintah larangan itu bersifat
memaksa/mengikat semua orang.
§ Hukum mengandung beberapa unsur
berikut:
§ Ø Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
§ Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan
resmi yang berwajib/berwenang.
§ Ø Peraturan itu bersifat memaksa
§ Ø Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
§ Sistem hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian
besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal
ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan
Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum
Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang
dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan
secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam,
yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
§ Penggologan Hukum
Jenis Penggolongan
|
Macam
|
Pengertian
|
Contoh
|
Berdasarkan Sumbernya
|
Hukum undang-undang
Hukum adat dan hukum kebiasaan
Hukum yurisprudensi
Hukum traktat
Hukum doktrin
|
Hukum yang tercantum di dalam peraturan
perundang-undangan
Hukum yang diambil dari
peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan
pengadilan
Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta
perjanjian internasional
Hukum yang berasal dari pendapat para
ahli hukum terkenal
|
UU Sisdiknas
Hukum adat Sunda
KUHP
Hukum batas Negara
|
Berdasarkan bentuknya
|
Hukum tertulis
Hukum yang tidak tertulis
|
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk
tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a) Hukum yang dikodifikasi
b) Hukum yang tidak
dikodifikasi
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
|
KUHP, KUHD, KUHAP
Hukum kebiasaan dan hukum adat
|
Berdasarkan isinya
|
Hukum public
Hukum privat
|
Hukum yang mengatur hubungan antar warga
Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public
Hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
|
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum
acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
|
Berdasarkan tempat berlakunya
|
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum asing
Hukum gereja
|
Hukum yang berlau di dalam suatu Negara
Hukum yang mengatur hubungan dua Negara
atau lebih
Hukum yang berlaku dalam Negara lain
Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para
anggotanya
|
Hukum Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum perang,
hukum perdata internasional
|
Berdasarkan masa berlakunya
|
Hukum positif (ius constitutum)
Hukum yang akan datang (ius constituendum)
Hukum universal, hukum asasi atau hukum
alam
|
Hukum yang berlaku saat ini
Hukum yang dicita-citakan,diharapkan,
atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan dating
Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas
ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
|
Hukum pidana
Hukum pidana nasional yang belum disusun
Piagam PBB tentang DUHAM
|
Berdasarkan cara mempertahankannya
|
Hukum material
Hukum formal
|
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan
antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa
Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara
Hukum yang mengatur bagaimana cara
penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum
material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar
oleh orang lain.
|
KUHP
Hukum acara PTUN
|
Berdasarkan sifatnya
|
Kaidah hukum yang memaksa
Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
|
Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan
para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang
mereka adakan
|
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata
|
1. Macam-macam
dan alat kelengkapan peradilan
§ Kekuasaan kehakiman tertinggi di
Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
§ Pengadilan negeri berkedudukan di
kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau
kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim
anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di
pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang
diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma,
teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi
bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di
samping itu, pengadilan tinggi juga berwenag mengadili di tingkat pertama dan
terakhir.
§ Peradilan agama yang dimaksud,
yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama
dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat
pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah
hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan
pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi,
pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
§ Tugas dan wewenang pengadilan agama
pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang
beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus
berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada
orang-orang yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat
dibagi menjadi tiga, yaitu:
§ perkara yang tidak mengandung
sengketa;
§ permohonan fatwa pembagian warisan
yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
§ perkara perselisihan pernikahan.
§ Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang
Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang
telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan
baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang
yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
§ Susunan sidang Mahkamah Militer dan
Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa
tentara, dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa
dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota militer sebagai berikut.
§ Seseorang yang pada waktu melakukan
kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
§ Seseorang yang pada waktu melakukan
kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan
sama dengan anggota militer.
§ Seorang yang pada waktu melaukan
kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang
dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
§ Seorang yang tidak termasuk hal-hal
tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan menteri
Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
§ Mahkamah militer mengadili dalam
tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila
terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira
berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama
perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa
pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
§ Dalam peradilan tingkat kedua,
mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus
oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang.
Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan
memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah
militer dalam daerah hukumnya.
§ Pada Desember 1986, telah disahkan
Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang
merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara
(administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi tata usaha
negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari
Mahkamah Agung.
§ Alat-alat kelengkapan peradilan
teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
1. Sikap
perbuatan yang sesuai hukum
§ Contoh sikap dan perilaku yang sesuai
dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai
berikut.
§ Di lingkungan keluarga
§ Menghormati orang tua
§ Mematuhi perintah dan larangan
orangtua
§ Belajar sesuai jadwal yang telah
ditentukan
§ Mematuhi aturan yang telah dibuat
keluarga
§ Melaksanakan tugas yang telah
disepakati oleh anggota keluarga
§ Di lingkungan sekolah
§ Menghormati guru
§ Mematuhi perintah dan larangan guru
§ Mengerjakan tugas rumah yang
diberikan oleh guru tepat waktu
§ Memakai seragam yang ditentukan
oleh sekolah
§ Datang dan masuk sekolah tepat
waktu
§ Membayar SPP tepat waktu
§ Mematuhi tata tertib sekolah
§ Melaksanakan upacara bendera
§ Di lingkungan masyarakat
§ Ikut menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan, misalnya melaksanakan
§ Siskamling sesuai jadwal yang telah
ditentukan
§ Mematuhi aturan dan norma yang
berlaku di masyarakat
§ Mengikuti gotong royong secara
bersama-sama
§ Melaksanakan hasil musyawarah yang
dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
§ Di lingkungan bangsa dan negara
§ Mematuhi semua aturan hukum yang
ada di Indonesia
§ Memiliki KTP bagi warga negara yang
telah berusia 17 tahun atau telah menikah
§ Memiliki SIM bagi pengendara motor
atau mobil
§ Membayar pajak tepat waktu
§ Mentaati rambu-rambu lalu lintas
ketika sedang mengendarai motor atau mobil
1. Upaya
pemberantasan korupsi
§ Korupsi adalah pengabaian atau
penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian
korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang
demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
§ Pemberantasan korupsi di Indonesia
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
§ Untuk menanggulangi upaya tindak
pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi,
dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
§ Berikut ini beberapa contoh korupsi
yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
§ Jam kerja diisi oleh kegiatan lain,
misalnya keluar kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
§ Proses perizinan birokrasi yang
berbelit.
§ Biaya pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
§ Pembuatan Surat Izin Mengemudi
(SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
Pungutan liar yang dilakukan oleh para
oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar